Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 31 Des 2015
  • visibility 22

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Menanggapi banyaknya persyaratan dalam pengajuan berkas Izin Pengelolaan Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara Republik Indonesai (PDNRI), Ahmad Rudi saat dihubungi Jurnalindependen.com, Kamis (31/12/2015) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura terhadap calon penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seharusnya pihak Pemkab Mura mengapresiasi dan mempermudah para pemohon izin yang dengan kesadaran beritikad baik untuk taat aturan hukum.

“Mengapa mesti dipersulit dengan berbagai macam syarat yang memberatkan, ok kalau itu memang ada aturan hukum yang mengaturnya, tapi dasarnya apa, apa Pemkab Mura melalui Dinas Kehutanan sudah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang izin walet.

Kalaupun ada SOP itu mesti di sampaikan kepada para penangkar walet, kami menduga Dishut belum ada SOP, tapi mengapa beraninya membuat persyaratan?,” tanya Ahmad Rudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Intag, Risman saat dihubungi, menjawab via sms bahwa ‘Dasarnya sesuai dg Perda yg ada, tanya Pak supri we. Aku lagi dinas luar, mun nak ngobrol minggu depan we.’

Diketahui sebelumnya pada 15 Desember 2015, sebanyak 18 Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) dari Kecamatan Megang Sakti, mengajukan Izin Pengelolaan Burung Walet ke Bupati melalui Dinas Kehutanan.

Senin, 28 Desember 2015 Pihak Dinas Kehutanan mengembalikan berkas untuk minta dilengkapi karena masih banyak yang belum memenuhi syarat diantaranya belum ada peta/sketsa tempat usaha, izin lingkungan, NPWP, tanda lunas PBB, HO dan IMB serta SIUP.

Hingga kini belum diketahui SOP mengenai izin walet di Dinas Kehutanan ada atau tidak, karena kalau berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Burung Walet pada pasal 2 ayat 3 : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Peta lokasi yang dimohonkan apabila dalam habitat alami;
b. Foto dokumentasi bangunan apabila dalam habitat buatan; dan
c. Izin lingkungan.

(fs)

Berita Terkait :

Terlalu Banyak Syarat, 18 Penangkar Walet Batalkan Pengajuan Izin

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi Aktif Tinggal 500-an di Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tidak kurang dari 705 Koperasi yang kini terdata dan aktif sekitar 500-an koperasi di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dari jumlah ini terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Konsumsi, Produksi, Serba Usaha dan Pemasaran. Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mura, Jon Prison dikantornya, Senin (24/02). Menurutnya, dari target […]

  • Pemkab Mura Hibahkan Lahan 3 Ha Untuk Kantor Imigrasi

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan dan Kakanwil Kemenkumham Dr. H. Sudirman D. Hury, SH., MM., M.Sc menandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan BA serah terima Hibah tanah kantor Unit Imigrasi Musi Rawas. Jum’at 26 April 2019, di ruangan Bina Praja Kantor Bupati Musi Rawas. Turut mendampingi Kakanwil, Kadiv Pemasyarakatam, Giri […]

  • JK Menilai Perlu Diterbitkan Perppu KPK Jika Keadaan Darurat

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai perlu diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mengantisipasi kekosongan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun menurutnya Perppu tersebut baru dikeluarkan saat kondisi darurat. "Kan belum. Cuma satu yang kosong dewasa ini. Kalau terjadi kekosongan pasti harus ada Perppunya untuk keadaan darurat," kata JK di kantor […]

  • Begini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi dugaan suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin TA 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Post Views: 191

  • Bupati Sebut Generasi Muda Harus Sehat, Cerdas dan Kuat, Sambut Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Sel, 9 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS –  | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menginginkan generasi muda sebagai pelaku dan pengisi kemerdekaan perlu dipersiapkan, agar selalu sehat, cerdas, kuat dan tangguh untuk menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045. “Berbagai permasalahan dan tantangan generasi muda sangat signifikan memengaruhi perkembangan dan kecerdasan, BKKBN meluncurkan program Generasi Berencanadisebut Genre bertujuan mengendalikandan mencegah trias […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Anda Diciptakan untuk Sukses

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Pilih yang Ingin Anda Pikirkan SECARA keseluruhan, Anda adalah manusia yang terlahir sempurna. Setiap orang pada dasarnya balk, dan diberi hak untuk menjadi lebih balk. Berhak mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan. Begitu pula dengan Anda. Anda berhak memperoleh hubungan dengan pasangan yang berbahagia, kesehatan yang sempurna, pekerjaan yang layak, […]

expand_less