MUSI RAWAS – | Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan sidak ke lahan peti kemas kelapa sawit yang dikelola PT AKL di atas tanah milik Pemkab Mura seluas 20,2 hektar Jum’at,(24/01/2020).

Sidak tersebut sekaligus memenuhi janji Komisi II dalam rapat dengan eksekutif, 17 Januari lalu. Mereka berjanji akan turun melakukan crosschek lahan peti kemas agar persoalannya lebih jelas.

Sidak Komisi II ini dipimpin oleh Ketua Komisi II Yani Handika Saputra, Ali Udin dan Imron membidangi  perkebunan, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Selain itu, perwakilan dari Pemkab Mura, yaitu Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Tata Pemerintahan (Tapem) ikut mendampingi sidak tersebut.

“Kami turun ke lapangan untuk melihat kondisi PT AKL yang sudah menjadi perhatian Komisi II,” beber Yani Yandika.

Bahkan saat sidak tersebut, anggota Komisi II tidak bisa menutupi rasa geramnya tatkala mengetahui tanah tersebut belum diserahkan ke Pemkab Mura.

“Ini lahan milik Pemkab Mura, bukan PT AKL yang saat lahan sudah jadi kebun sawit,” ujar Yani Yandika. Dia juga menyebut Pemkab Mura tidak tegas menangani persoalan ini dan berlarut-larut.

Bahkan saat rapat dengan eksekutif, 17 Januari lalu, jika persoalannya berlarut-larut dan tidak bisa dituntaskan Pemkab, Komisi II akan membawa persoalannya ke ranah hukum.

Karena itu kepada Eksekutif, terutama Dinas Perhubungan dan Dinas Perkebunan agar secepatnya melengkapi berkas agar Komisi II bisa mencari tahu penyebab persoalan lahan peti kemas tak kunjung selesai.

Sementara pihak AKL saat diminta tanggapannya, Kastanto, mengaku bukan sebagai pimpinan.

“Persoalan lahan peti kemas silahkan tanya kepada pimpinan. Kami bagian lapangan, bukan teknis. Kami hanya diperbantukan, lantaran beliau cuti. Kamilah yang mendampingi anggota dewan,” jelasnya yang turut Sidak.

Sementara Efendi, Ketua LSM Yayasan Pucuk yang juga turut Sidak menyebut pengadaan lahan aset Pemkab Mura mencapai sekitar 7 tahun. Kasusnya diduga melibatkan beberapa oknum pejabat, baik di jajaran Pemkab hingga oknum kepala desa setempat.

“Kami menduga oknum tersebut terlibat dugaan jual beli lahan, dugaan setoran haram dari perusahaan ke para oknum. Kami dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pidana ke penegak hukum,” tutur Efendi. | sumber : tabloidskandal.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *