Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemerintah: UU Pemilu Cerminkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Pemerintah: UU Pemilu Cerminkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
  • visibility 28

JAKARTA – Ketiadaan pemaknaan frasa “pekerjaan lain termasuk fungsionaris partai politik dalam UU Pemilu telah mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam kualifikasi subjek hukum perseorangan sebagai calon anggota DPD. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri RI Suhajar Diantoro mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Kamis (24/5) di Ruang Sidang Pleno MK.

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan penormaan syarat pekerjaan lain sebagai termasuk di dalamnya adalah pekerjaan sebagai fungsionaris partai politik, justru mengurangi esensi dari semangat kata perseorangan yang pada prinsipnya boleh berasal dari manapun. “Mengenai permohonan pengujian pemaknaan frasa pekerjaan lain dalam undang-undang a quo ini, ketiadaan syarat bukan sebagai fungsionaris partai politik bagi calon anggota DPD, maka menurut Pemerintah apabila belum berada dalam norma undang-undang, hal ini tidak dapat dimintakan pengujian karena objeknya belum terbentuk,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Tidak Mengurangi Dukungan

Suhajar juga menjelaskan pengaturan dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu sudah selaras dengan konstitusi, yakni Pasal 22E ayat (4) UUD 1945. Sebab, lanjutnya, sama sekali tidak mengurangi hak calon perseorangan nonparpol untuk menjadi calon anggota DPD. Selain itu, juga tidak mengurangi ruang serta kesempatan para calon anggota DPD tersebut untuk mendapatkan dukungan dari penduduk. Bahwa apabila frasa pekerjaan lain dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dimaknai termasuk ‘sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik’, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengaturan persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD.

“Alasannya, pertama hal tersebut dapat menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap hasil penyelenggaraan pemilu, dan kedua adalah dapat mengganggu proses penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan, khususnya untuk pemilihan anggota DPD,” jelasnya terkait Perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Pemohon menguraikan keberadaan dirinya dalam lembaga DPD yang merupakan representasi masyarakat lokal untuk mewakili daerahnya menyatakan Pasal 182 huruf I sepanjang frasa “pekerjaan lain” mengandung ketidakjelasan maksud. Sebab, sebagai fungsionaris parpol berikut juga sebagai anggota DPD yang memiliki jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan kepengurusan di parpol sudah dapat dipastikan akan mengalami konflik kepentingan di antara kedua jabatan tersebut. Dengandemikian, menurutnya sangat terbuka kemungkinan adanya konflik kepentingan meskipun parpol yang menjadi wadah aspirasi politiknya tidak ikut menjadi peserta pemilu. Hal tersebut juga dapat dimungkinkan terjadi karena masih adanya kemungkinan bagi parpol yang dimaksud pada pemilu yang akan datang bagi parpolnya untuk kembali mendaftar jadi peserta pemilu.

Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar menyampaikan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 28 Juni 2018 pukul 11.00 WIB  dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Ahli Pemohon. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sebar Virus Cinta Lingkungan

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sebagai persiapan mengikuti  peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang akan dilaksanakan ditingkat Provinsi Sumatera Selatan pada Bulan Agustus mendatang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas mengadakan berbagai perlombaan, yang dilaksanakan di halaman kantor (DLH) Mura. Lomba yang digelar adalah Lomba Daur Ulang Sampah, Lomba Lukis dan Lomba Photo Lingkungan, tingkat SD,SMP […]

  • Puluhan Anggota Koperasi Korpri Mura Mengundurkan Diri

    • calendar_month Ming, 5 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Puluhan Anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas mengundurkan diri dan meminta kepada pengurus untuk mengembalikan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Pengunduran diri ini berdasarkan Surat Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas, nomor; 518/156/DKUKM/2018, tanggal 02 Juli 2018 prihal pengembalian simpanan pokok dan wajib anggota Koprasi Korpri Kabupaten Musi Rawas. Hal […]

  • Sepekan, Papan Proyek Median Jalan Telah Hilang

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kembali hilangnya papan merek/plang proyek menjadikan kegiatan pemerintah tanpa identitas. Ini terjadi pada lanjutan pengerjaan taman median marka Jalan Agropolitan Centre Muara Beliti yang berjumlah Rp 960.000.000,- dari APBD Musi Rawas 2019, terpantau wartawan selama sepekan terakhir. Beberapa waktu lalu, pada awal pengerjaan papan proyek tidak ada, namun setelah diberitakan di […]

  • Lavender Baturaja Untuk Pasha Ungu

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BATURAJA, Jurnalindependen.com – Konser Ungu yang berlangsung dihalaman GOR Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Sabtu malam 21/2. Konser ini berlangung dengan tertib sampai berakhirnya acara (22.30) Disela konser, Pasha vokalis Ungu menyempatkan candanya kepada para penonton tentang batu cincin asal Baturaja pada penggembar/fan yang jumlahnya mencapai ribuan yang berasal dari  OKU, OKU Timur, OKU […]

  • Anggota Komisi III, Aboe Bakar Siap jadi Penjamin Penangguhan Penahanan HRS

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAKARTA -| Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy menyayangkan masalah protokol kesehatan (prokes) berujung pada penahanan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Pasalnya, lanjut Aboe, selama Pilkada serentak lalu, Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 kasus pelanggaran prokes, namun tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang […]

  • Kemenko Perekonomian: Tak Ada Insentif Pajak untuk Karyawan

    • calendar_month Sen, 23 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA — Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Lukita Dinarsyah mengatakan insentif pajak pada paket kebijakan jilid VII bukan mengenai gaji karyawan. Tetapi insentif pajak kepada perusahaan, khususnya industri padat karya.  “Bukan gaji. Yang kelihatannya akan maju adalah tax allowance(keringanan pajak) untuk industri padat karya,” kata Lukita di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (23/11).  Lukita mengatakan, skema tax allowance […]

expand_less