Palembang ,- Kasus penutupan akses jalan warga Lorong Buay Pemuka Peliung, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang oleh pemilik rumah belum juga terselesaikan. Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh warga, termasuk mediasi bersama Pemerintah Kota Palembang namun pemilik rumah masih bersikukuh untuk menutup akses jalan tersebut.

A. Mada salah satu warga setempat menjelaskan, dirinya sangat menyayangkan sikap pemilik rumah yang intoleran terhadap warga yang berada di belakang rumahnya tersebut, sehingga mereka terhambat beraktivitas.

Memang menurut Mada, saat ini mereka masih bisa melalui jalan alternatif yang diberikan oleh salah satu pemilik lahan untuk dilalui. Namun kekhawatiran warga, sampai kapan mereka bisa melewati jalan tersebut.

“Minta tolong segera pasangkan peringatan di pagar besi : JALAN INI BUKAN JALAN UMUM DAN AKAN DITUTUP PER TGL. 01/02/2024, HARAP MAKLUM”

“Begitulah isi surat himbauan tersebut. Dan, saya waktu itu langsung melaporkannya ke Camat Kemuning untuk membantu kami memberikan akses sementara, sebelum masalah penutupan jalan yang di Lorong Buay Pemuka Peliung terselesaikan, Alhamdulilah untuk sementara kami bisa lewat,” tutur Mada.

Terkait penutupan akses jalan warga lorong Buay Pemuka Peliung tersebut, warga akan melaporkannya secara perdata pemilik rumah pada Pengadilan Negeri Palembang.

Karena menurut Mada, persoalan tanah yang tidak punya akses jalan/tertutup oleh bangunan orang lain sebenarnya telah diatur di dalam KUHPerdata.  

Secara ringkas KUHPerdata tersebut menyatakan,
Pasal 667 KUHPerdata mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak diantara tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan berhak menuntut kepada pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya, guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban membayar ganti rugi agar seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Pada pasal 668 KUHPerdata mengatakan, jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan raya, atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui.

Argumentasi tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 6 UUPA No.5 Tahun 1960, bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial. Artinya, pemilik tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik, karena dapat melanggar hak orang lain.

Jadi dalam hal ini pemilik tanah dapat digugat pasal 1365 KUHPerdata yang bunyinya “tiap perbuatan melanggar hukum dan berakibat kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan untuk menggantikan kerugian tersebut:

Selain menggugat secara perdata, Mada menambahkan, warga juga akan memboikot ijin bangun mereka, jika ada pembangunan nanti.

“kami menghimbau kepada pemerintah Kota Palembang untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika ada pembangunan atau renovasi nanti,” tutup Mada

Sebelumnya, viral berita pemilik tanah menutup akses jalan warga lorong Buay Pemuka Peliung, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning.

Dimana pemilik rumah menutup akses jalan yang telah digunakan warga 40 tahun lebih. Warga berinisiatif membeli sebagian tanah untuk jalan mereka sekitar 1 X 8, namun pemilik tanah tidak mau menjualnya dan tetap ngotot untuk menutup jalan tersebut. (Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *