Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
  • visibility 26

Jakarta, 30 November 2015. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Swasta) sebagai tersangka.

Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya tersebut, EMMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AM (Gubernur Riau) yang diduga sebagai penerima dan GM (Swasta). Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2014. Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. GM divonis 3 tahun pidana penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan, AM divonis 6 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. (Humas KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perum Damri Resmi Buka Trayek Baturaja – Palembang

    • calendar_month Sel, 23 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BATURAJA – Kehadiran Bus Damri di Kabupaten OKU yang telah launching dan di resmikan oleh Bupati OKU Kuryana Azis pada Senin (22/10), disambut dengan suka cita oleh masyarakat. Hal tersebut lantaran dianggap telah memberi angin segar bagi masyarakat yang selama ini memang sangat merindukan kehadiran angkutan umum yang dapat mempermudah perjalanan ke kota Palembang. Launching […]

  • Menkumham Sarankan Golkar Islah

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna Laoly menyarankan agar dua kepengurusan partai Golkar islah. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenkumham Ferdinand Siagian menerangkan, dorongan untuk islah adalah salah satu rekomendasi agar konflik internal Golkar tak berlarut. Selain itu, islah juga merupakan amanat dari Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang […]

  • Galang Dukungan Balon Bupati, Murtin Undang Aktivis dan Teman Lama

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    GUNA mempererat tali persaudaraan dengan beberapa teman lama dan seperjuangan baik dari kalangan LSM, Tokoh Masyarakat dan aktivis pejuang rakyat, H Achmad Murtin adakan pertemuan dirumah Beliau di Kelurahan Marga Mulya, Lubuklinggau-Sumatera Selatan, Senin (16/03/2015). Selain acara silaturahmi, H Achmad Murtin menyampaikan hajatnya untuk maju dalam suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas mendatang. […]

  • SMAN 6 Sosialisasi Ujian Nasional Berbasis Komputer

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Menjelang Ujian Nasional 10 April 2017, SMAN 6 Lubuklinggau mengadakan Sosialisasi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi wali murid kelas XII, Kamis (19/01/17) di Lab. Biologi SMAN 6 yang dihadiri 58 wali murid dari 176 peserta Ujian. Tujuan sosialisasi ini agar para orang tua siswa mengetahui bagaimana pelaksanaan Ujian tahun 2017 berbeda dengan […]

  • Persentasi IGA 2018, Tim Penguji Apresiasi Bupati Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 3 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta – Meski waktu persiapan tergolong singkat, sekitar tiga hari dari pemberitahuan panitia (30/11/2018) sampai pemaparan, Senin (03/12/2018) namun tim Kabupaten Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Bupati Musi Rawas mendapat apresiasi dari Tim Penilai perhargaan Innovatif Government Award (IGA) 2018 karena dinilai yang paling siap didalam mempersiapkan materi dan substansi paparan serta keseragaman pakaian […]

  • Wabup Mura Ingatkan, Waspada Investasi Bodong

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemahaman masyarakat terhadap substansi koperasi dinilai masih minim. Alhasil, banyak masyarakat terjebak investasi bodong berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Kita selama ini mengetahui koperasi, tapi tidak dengan substansinya. Pada dasarnya kita sebagai masyarakat mudah tergiur dengan untung besar dan belum paham investasi. Demikian kata sambutan Bupati Musi Rawas yang disampaikan Wakil […]

expand_less