Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
  • visibility 23

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain memeriksa Kaswanto, KPK akan memeriksa satu saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Adi Irawan juga untuk tersangka Syuhadatul Islamy.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Bengkulu Suryana.

Sedangkan diduga pihak pemberi karyawan swasta Syuhadatul Islamy yang juga keluarga keluarga dari terdakwa Wilson.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta.            

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

KPK juga baru saja memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan mulai 27 September sampai 5 November 2017 untuk semua tersangka terkait kasus tersebut. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asing Genggam 45 Persen Surat Utang Negara, Apa Dampaknya?

    Asing Genggam 45 Persen Surat Utang Negara, Apa Dampaknya?

    • calendar_month Rab, 14 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA – Porsi kepemilikan investor asing dalam surat utang negara yang terus meningkat hingga ke posisi 45,03% pada akhir pekan lalu memberi sinyal positif terkait kondisi fundamental ekonomi dalam negeri, sekaligus peringatan untuk waspada terhadap potensi capital outflow. Sejak awal tahun, porsi kepemilikan asing dalam surat utang negara atau SUN terus meningkat. Pada 31 Desember 2016 […]

  • Refleksi Akhir Tahun 2019, Partai Golkar Utamakan Kader Maju Cakada Mura

    • calendar_month Ming, 22 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar acara refleksi akhir tahun 2019 dengan Tema “Posisi Partai Golkar Musi Rawas dalam Pilkada Musi Rawas Tahun 2020, Utamakan Kader di Hotel Cozy Lubuklinggau, Ahad (22/12). Partai Golkar dengan komposisi raihan 7 Kursi di DPRD Mura pada Pileg 2019 di 6 Dapil […]

  • Lama Diupayakan, Akhirnya Bupati Mura Terima Sertifikat Asrama Silampari di Yogyakarta

    Lama Diupayakan, Akhirnya Bupati Mura Terima Sertifikat Asrama Silampari di Yogyakarta

    • calendar_month Sab, 27 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menerima sertifikat aset Asrama Silampati dari Kakanwil Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Yogyakarta, Kamis (25/08/2022) di Kantor BPN tersebut. Bupati Ratna Machmud menyampaikan Asrama Silampari merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Yogyakarta. Keberadaan Asrama Silampari ini sebagai tempat bagi para pelajar dan […]

  • Laporan PT CLBB Nyangkut, Dewan dan Plt Sekda Mura Tidak Tahu

    • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    MusiRawas – Ketua DPRD dan Plt Sekda Musi Rawas belum menerima isi laporan yang disampaikan PT CLBB terkait pengaduan terhadap oknum pegawai DPM PTSP ke APH. Pelaporan PT CLBB akibat penyegelan bagunan perusahaan PT CLBB Desa semangus lama pada 6/11 2018 lalu dan pelayanan yang dilakukan DPM PTSP dalam kepengurusan IMB. Kamis (15/11/2018). Perlakukan penyegelan yang […]

  • Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kamis (14/9) di Ruang Pleno MK. Sidang digelar untuk tujuh permohonan, yaitu perkara Nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50 dan 52/PUU-XV/2017. Post Views: […]

  • Mau Terapkan ‘Dirty Vote,’ Caleg Terendus Curang Mau Beli Ribuan Suara

    Mau Terapkan ‘Dirty Vote,’ Caleg Terendus Curang Mau Beli Ribuan Suara

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Mau beli ribuan suara melalui penyelenggara, Caleg Dapil 8 DPRD Sumsel Terendus aktivis. Sebagaimana diungkap Ketua Depicab Wira Karya Indonesia Mura, M Ikhwan Amir mengungkap ada indikasi penerapan film ‘Dirty Vote’ alias pemilu curang Dapil 8 DPRD Provinsi Sumsel. Modusnya mau membeli suara oleh caleg tertentu melalui penyelenggara pemilu tertentu pula di […]

expand_less