Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Catatan Kami » KIP Dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

KIP Dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
  • visibility 25

KETERBUKAAN Informasi Publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) sudah berjalan, kendati memang masih perlu perbaikan dari berbagai aspek.

Diketahui Tahun 2020 lalu, hanya ada satu permintaan data dari masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan diteruskan ke PPID Pembantu yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Namun, sangat disayangkan tidak berlanjut. Artinya OPD terkait tidak melayani permintaan tersebut sedangkan si peminta data pun sepengetahuan kami tidak pula mengajukan keberatan apalagi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI).

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebenarnya bukan merupakan rahasia negara, sehingga bisa di minta masyarakat. Hanya memang perlu alasan yang tepat dan memenuhi syarat kelayakan untuk dimiliki.

Klasifikasi atau jenis Informasi Publik di Pemkab Mura jika amati hingga kini belum terealisasi, apalagi di tingkat OPD. Setidaknya berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jenis Informasi Publik diantaranya, Informasi yang wajib disediakan, Informasi yang diumumkan secara berkala kemudian Informasi yang serta merta dan Informasi yang tersedia setiap saat.

Jenis informasi tersebut disampaikan melalui saluran atau media yang ada. Saluran atau media informasi tersebut, seperti white board, banner, elektronik dan website. Akan tetapi kenyataan masih ada diantara jenis informasi tersebut yang belum disediakan, sekalipun yang paling mudah.

Rendahnya partisipasi Pemda atau OPD dalam menyediakan jenis-jenis informasi ini bisa jadi merupakan sikap abai dan merasa tidak terlalu penting atau kesengajaan. Ini tentu akan berakibat rendah juga peran serta masyarakat dalam pembangunan bahkan bisa jadi penghambat pembangunan. Selain itu dengan minimnya informasi penyelenggaraan pemerintahan dapat jadi ajang ‘bancakan’ penyelenggara pemerintahan untuk korupsi.

Sekali lagi, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 28f : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Namun, ada informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP karena dapat membahayakan negara, perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, berkaitan dengan hak-hak pribadi dan rahasia jabatan; serta Informasi Publik yang belum dikuasai.

Dalam UU KIP mengenai hukuman untuk badan publik yang dimenangkan penggugat, ganti kerugian, maksimal dikenakan pidana 1 tahun kurungan dan/atau maksimal denda Rp 5 juta. Ini bisa dirasakan terlalu rendah, sehingga seolah diabaikan badan publik. Apalagi mencapai itu melalui proses panjang, setelah putusan Komisi Informasi (KI), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA) terakhir upaya melalui penegakan hukum oleh polisi.

Kemudian aturan dalam UU KIP yang diteruskan melalui Peraturan KI bahwa ketentuan PPID yang diamanatkan ke pejabat esselon III, wacananya akan di ubah ke esselon II karena bertanggung jawab langsung ke Sekda (esselon I). Selama ini memang tidak berkesesuaian, PPID esselon III sedangkan PPID Pembantu yang biasa dijabat Sekretaris OPD juga esselon III.

Harapan kita kedepan, penyediaan, pelayanan dan pemberian informasi sesuai dengan golongan dan jenisnya dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Pejabat di Pemkab Mura tidak perlu ‘ALERGI’ dengan masyarakat, LSM dan wartawan yang menghubungi berkaitan dengan permintaan Informasi dan dokumentasi. Coba tolong familiar sedikit oi.

Penulis/Editor : Faisol Fanani (Pemimpin Redaksi)

Tulisan ini merupakan OPINI REDAKSI.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Taman Hutan Kota ‘Pelangi’ Non APBD

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pembangunan Taman Hutan Kota Pelangi (THKP) di Muara Beliti tidak di anggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mura melainkan bantuan dari beberapa perusahaan di Mura. Hal ini di sampaikan Sekretaris Dinas DLH Mura, Marsono diruang kerjanya, Rabu (17/07). “Pengembangan THKP tidak mengunakan APBD Kabupaten Mura pada OPD DLH, melainkan […]

  • Pelaksanaan Pilkada 2018 Harus Berkualitas

    • calendar_month Kam, 11 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan secara serentak pada Juni 2018 mendatang harus dilaksanakan secara berkualitas, karena Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat. Demikian menjadi salah kesimpulan rapat konsultasi antara DPR RI dengan Pemerintah yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/01/2018). […]

  • Lapdu Kerusakan DAS Kelingi Mulai Dibahas Komisi II DPRD Lubuklinggau

    Lapdu Kerusakan DAS Kelingi Mulai Dibahas Komisi II DPRD Lubuklinggau

    • calendar_month Kam, 24 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau sudah membahas laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat mengenai dugaan usaha ilegal, kerusakan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelingi di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1. Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Wansari menjelaskan bahwa lapdu masyarakat tersebut sudah dibahas di Komisi II Bagian Lingkungan Hidup. “Kemarin […]

  • Pertamina Bantu Sarana Air Bersih & Sanitasi di Pantai Air Manis

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    PADANG, 8 Februari 2018 –  PT Pertamina (Persero) menyerahkan beberapa bantuan corporate social responsibility (CSR) secara simbolis berupa Komitmen Bantuan Sarana Air Bersih untuk masyarakat di sekitar Pantai Air Manis, Sumatera Barat serta bantuan pelatihan produk daur ulang untuk para wartawan. Pantai Air Manis merupakan salah satu tujuan wisata di kota Padang namun disayangkan kondisi […]

  • Perizinan Walet Diajukan Kolektif Dari Kecamatan

    • calendar_month Jum, 13 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Memfasilitasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan Gedung Penangkaran Burung Walet, Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Musi Rawas meminta Camat dapat berperan aktif untuk pengajuan secara kolektif. Kepala DPM PTSP melalui Kabid Pelayanan Perizinan, Mei Juanda mengatakan pihaknya meminta Camat untuk koordinasi secara kolektif penangkar […]

  • Pemkab Musi Rawas Dukung Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

    • calendar_month Sen, 5 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Pemkab Musi Rawas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, menyelenggarakan acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah desa bagi Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan desa se Kabupaten Mura tahun 2018, di Balai Kecamatan Purwodadi, Senin (05/11). Dalam kegiatan tersebut, diikuti sebanyak 372 peserta dari kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, yang dipusatkan […]

expand_less