PALEMBANG – | Wishtle Blowing System (WBS) Terintegrasi adalah media pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan Pemprov Sumsel yang Terintegrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dengan jaminan kerahasiaan pelapor.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru saat membuka Webinar sosialisasi WBS Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Sumsel Command Center, Kamis, (16/9/2021).

HD sangat mendukung penerapan WBS Terintegrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan terhindar dari Tipikor. Bahkan dirinya telah mengeluarkan Pergub  No 12 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Pemprov Sumsel. 

“Terima kasih KPK-RI karena Pemprov Sumsel sebagai percontohan penerapan WBS Tetintegrasi dimana upaya pencegahan korupsi, titik tekan kita di pencegahan, karena penindakan ada di penegak hukum kalau kita ingin bersih, alangkah baiknya diawali dengan pencegahan,”katanya. 

“Saya meminta kepada KPK-RI  agar bersama-sama dengan Pemprov, Pemkab/Kota se-Sumsel meningkatkan sinergitas dan
koordinasi yang lebih efektif dalam upaya pencegahan dan atau pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ” katanya. 

Sementara itu, Deputi Informasi Dan Data KPK RI, Mochammad Hadiyana mengapresiasi Gubernur Herman Deru beserta jajaran Pemprov Sumsel yang bersedia menjadi percontohan penerapan WBS terintegrasi. Diharapkan ini dapat dicontoh oleh daerah lainnya. 
 
Turut hadir Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Dr. Ekowati Retnaningsih, SKM., M. Kes, Kadis Kominfo H Achmad Rizwan, SSTP, MM, Karo Humas Protokol, Rika Efianti, SE. M.M., Inspektur Sumsel, Bambang Wirawan, SE., M.M., Ak, CA.

Dihadiri secara virtual oleh Forkopimda Sumsel, Para Bupati/Walikota Se-Sumsel, dan Para OPD Kab/Kota se-Sumsel 

Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *