Palembang,- Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar demo aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), di Jl. Gubernur H. Bastari, Kamis (16/05/2024).
Dian HS selaku Koordinator Aksi (Korak) didampingi Arnoto Safutra Koordinator Lapangan (Korlap) Lembaga PST dalam orasinya menyampaikan, guna melakukan sosial kontrol yang telah diatur dalam undang-undang peran serta masyarakat dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di beberapa Kabupaten/Kota, di wilayah Provinsi Sumsel.
Adapun menurut Dian, banyak Laporan dan Pengaduan (Lapdu) yang sudah masuk ke Kejati Sumsel namun hingga sekarang Lapdu tersebut diduga jalan ditempat.
Lapdu yang sudah masuk ke Kejati Sumsel tersebut diantaranya, pada beberapa Pekerjaan Konstruksi dan kegiatan Swakelola Tahun anggaran 2022 & 2023, dengan rincian laporan pengaduan sebagai berikut :
1. Nomor: 337/LP/PST/V/2024, laporan pengaduan dugaan kekurangan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak pada 4 (Empat) Paket Pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim, Tahun Anggaran 2023.
2. Nomor: 340/LP/PST/V/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan dilingkungan Dinas PUBMR Provinsi Sumsel pada pekerjaan Paket Rehabilitasi Jalan Handayani Tugumulyo, senilai Rp. 2.981.452.993,12;-
3. Nomor: 341/LP/PST/V/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan dilingkungan Dinas PSDA Provinsi Sumsel pada pekerjaan Normalisasi Sungai Kec. Air Kumbang, senilai Rp1.279.145.055,77;-
4. Nomor: 348/LP/PST/V/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muba pada pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Kepayang Dusun III dengan Beton, Kec. Bayung Lencir, senilai Rp. 2.081.337.191.44;-
5. Nomor: 349/LP/PST/V/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) pada pekerjaan Pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Sumur Bor Wilayah Pelayanan Desa Karsa Jaya, Sidorejo, Tri Karya, Karya Makmur, dan Windu Sari Kecamatan Belitang Jaya, senilai Rp. 2.774.543.269,90;-
6. Nomor: 350/LP/PST/V/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan dilingkungan Dinas Perkim Kabupaten OKUT pada pekerjaan Lanjutan Rehabilitasi Lapangan KONI Belitang, senilai Rp. 1.979.456.857,34;-
7. Nomor: 351/LP/PST/V/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten OI pada pekerjaan Normalisasi Sungai Untuk Pengairan Persawahan Desa Munggu di Sukananti Rantau Sialang Kuang Anyar Kecamatan Muara Kuang, senilai Rp. 1.986.595.000,00-
8. Nomor: 352/LP/PST/V/2024, laporan pengaduan dugaan Tender diarahkan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Muara Eni
9. Nomor: 353/LP/PST/V/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan dilingkungan Dinas Sosial Kab. Muara Enim pada pekerjaan Belanja Premi Jiwa bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim, senilai Rp. 5.425.813.750,00;-
10. Nomor: 354/LP/PST/V/2024, laporan dan pengaduan dugaan penyimpangan dilingkungan SMA Negeri 17 Palembang pada Realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022-2023.
11. Nomor: 355/LP/PST/V/2024, laporan dan pengaduan dugaan penyimpangan dilingkungan SMA Negeri 16 Palembang, pada Realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022-2023.
12. Nomor: 356/LP/PST/V/2024, laporan dan pengaduan dugaan penyimpangan di lingkungan SMA Negeri 10 Palembang pada Realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022-2023.
13. Nomor: 357/LP/PST/V/2024, laporan dan pengaduan dugaan penyimpangan di lingkungan SMA Negeri 10 Palembang pada Realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022-2023.
14. Nomor : 358/LP/PST/V/2024, laporan dan pengaduan dugaan penyimpangan dilingkungan SMA Negeri 01 Palembang pada Realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022-2023.
15. Nomor: 359/LP/PST/V/2024, laporan pengaduan dugaan Tender diarahkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muara Enim.
Menanggapi hal tersebut pihak Kejati Sumsel melalui Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH mengatakan, dalam perbulannya saja lebih kurang ada 900 (sembilan ratus) Lapdu yang masuk ke Kejati Sumsel.
“Kami mohon maaf dan mohon bersabar karna tim kami juga terbatas, selain itu semua Lapdu akan kami telaah terlebih dahulu, dan jika ada Lapdu yang baru silahkan dimasukkan ke PTSP untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Cha)