Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Caleg Uji Aturan Pencabutan Hak Politik

Caleg Uji Aturan Pencabutan Hak Politik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 2 Apr 2019
  • visibility 21

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (2/4/2019).

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 23/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh calon legislatif Lucky Andriyani. Dirinya menguji aturan terkait pencabutan hak politik.

Pasal 285 UU Pemilu menyatakan, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”

Dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan bahwa seharusnya pada Pasal 285 UU Pemilu tersebut ditambahkan frasa “yang telah dinyatakan dicabut hak politiknya melalui amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” sehingga pasal tersebut berbunyi, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan dicabut hak Politiknya melalui Amar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa; a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”

Menurut Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum, dengan diubahnya pasal a quo, Pemohon merasa akan mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Pemohon juga menilai tidak akan merasa khawatir dengan adanya perubahan itu, dikarenakan ada putusan pengadilan yang menyatakan hak politik seorang peserta pemilu dicabut. Pemohon beranggapan bahwa apabila Pasal 285 UU Pemilu tidak diubah atau tidak ada penambahan, maka pasal a quosangat bertentangan dengan Pasal 35 angka 1 ayat (3), Pasal 38 KUHP, dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

“Selain itu, dengan diubahnya Pasal 285 UU Pemilu, maka keadilan bagi setiap warga negara Indonesia sudah bisa dirasakan atau mendapatkan suatu keadilan di negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945,” tegasnya.

Dengan alasan-alasan tersebut, Pitra meminta MK untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mengubah Pasal 285 UU Pemilu dengan menambahkan frasa “yang telah dinyatakan dicabut hak politiknya melalui amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukumnya. Dirinya baru mengetahui Pemohonnya ketika melihat suara kuasa yang ada. Terkait kerugian yang diderita, Pemohon mendalilkan tentang sebagai pembayar pajak. Padahal yang dipermasalahkan dalam permohonan terkait dengan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan legislatif. “Selain itu, Pemohon adalah caleg. Tetapi tidak menyertakan bukti sebagai caleg dalam Permohonan,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto mempermasalahkan identitas karena Pemohon tidak mencantumkan identitasnya di bagian depan permohonan.

“Seharusnya di bagian ini ada identitas Pemohon,” tegasnya.

Kemudian, ujar Aswanto, bagian pokok permohonan dirasa masih minim, yakni hanya terdiri atas tiga paragraf. Hal ini menyebabkan MK belum bisa melihat jelas kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.

Adapun dalam alat bukti, kata dia, Pemohon malah mencantumkan NPWP kuasa hukumnya, padahal yang mesti dicantumkan adalah NPWP milik Pemohon. Terakhir, dirinya juga meminta agar alasan permohonan lebih dielaborasi. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurna DPR Sahkan Perppu No.1 2020

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA – | DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III untuk mengambil keputusan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satunya, yaitu mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas […]

  • UMK Merupakan Komponen Pendukung Harmonisasi Hubungan Industrial

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Pemerintah Kabupaten Musirawas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musirawas tahun 2017 di aula BLK Dinas setempat, Selasa (28/02). Post Views: 241

  • Pemerintah Diminta Perhatikan Masyarakat, Terkait Rencana PPKM Darurat 6 Minggu

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BANDUNG – | Terkait adanya rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 6 minggu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan dan juga menyiapkan langkah-langkah bantuan yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah yang saat ini paling terdampak Covid-19. “Pertama belum dipastikan […]

  • Jual 7. 58 Ha Lahan Warga, Petani Di Musi Rawas Dijebloskan Penjara

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – FD (27) diduga dalangi aksi tindak kriminal penipuan, menjual 7.58 Hektar lahan milik Suryadi (45) warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Tuan Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) kepada perusahaan PT GSSL. FD sempat melarikan diri dan bersembuyi sebuah tempat di Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, ia tak berkutik […]

  • Info Hukum di www.jdih-musirawaskab.id

    Info Hukum di www.jdih-musirawaskab.id

    • calendar_month Jum, 13 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Informasi Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Musirawas dapat di akses pada www.jdih-musirawaskab.id  Keterangan ini diperoleh saat konfirmasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Musirawas. Post Views: 202

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

expand_less