Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » BPPRD Musi Rawas Lebih Bayar Insentif Pajak Daerah Rp84 Juta

BPPRD Musi Rawas Lebih Bayar Insentif Pajak Daerah Rp84 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
  • visibility 26

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran BPPRD Tahun 2022 menganggarkan Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp1.457.149.791,00 dan telah
direalisasikan sebesar Rp1.026.077.581,00 atau sebesar 70,42%.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban pembayaran insentif pajak daerah menunjukkan bahwa terdapat dua kali realisasi insentif pajak daerah pada Tahun 2022, yaitu.

A. Pembayaran Insentif Pemungutan atas Pajak Daerah Tahun 2021 yang Dibayar  Tahun 2022.

Insentif tersebut merupakan pembayaran atas insentif Pajak MBLB Tahun 2021 yang dianggarkan pada Tahun 2022.

Dasar pemberian insentif adalah Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 538/KPTS/BPPRD/2021 tentang Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika insentif tersebut telah dibayar dan diterima oleh Sekretaris Daerah periode Januari s.d Agustus 2022 (Sdr.EI) sebesar Rp12.814.775,00.

B. Persetujuan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2022

Insentif Tahun 2022 dibayar berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 512/KPTS/BPPRD2022 tentang Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika insentif tersebut telah dibayar dan diterima oleh Sekretaris Daerah periode September s.d Desember 2022 (Sdr. AR) sebesar Rp71.198.125,00.

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Sekretaris Daerah telah memperoleh TPP pada Tahun 2022 sehingga insentif pemungutan pajak seharusnya tidak dapat direalisasikan sebesar Rp84.012.900,00 (Rp12.814.775,00 + Rp71.198.125,00).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan pemberian insentif kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp84.012.900,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

1. Kepala BPPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan; dan

2. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran BPPRD kurang cermat dalam memverifikasi pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi  yang diberikan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas memerintahkan Kepala BPPRD agar:

1. Memproses kelebihan pembayaran atas kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp84.012.900,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan

2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sesuai ketentuan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awal Juni, Bupati Musi Rawas Berkantor di Muara Beliti

    • calendar_month Rab, 30 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Jika tidak ada halangan, awal Juni 2018 ini, Pasangan Pemimpin Kabupaten Musi Rawas akan mulai bertugas di Kantor Bupati Musi Rawas di Muara Beliti. Kepastian ini setelah Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan, Rabu (30/05/2018) melakukan peninjauan persiapan ruangan yang akan menjadi ruang kerjanya. Dikatakan Bupati disela-sela kunjunganya, melihat dari kondisi ruang […]

  • Indonesia Terancam Masuk Kategori Negara Gagal Sistemik

    Indonesia Terancam Masuk Kategori Negara Gagal Sistemik

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani warning pemerintah jangan sampai Indonesia masuk ke dalam kategori negara gagal sistemik. “Jika mengacu pernyataan Sekjen PBB Antonio Guterres, Indonesia sudah masuk ke dalam negara gagal sistemik karena pembayaran bunga utang pada tahun 2022 lebih besar dari anggaran kesehatan 2022,” ungkap Netty di Jakarta, Jumat (20/7/2023). […]

  • Pengedar Sabu di Sungai Pinang Diringkus Polisi

    • calendar_month Sab, 7 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – RL (30) Warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan diringkus aparat kepolisian Satnarkoba Polres Musi Rawas, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus di Jalan Umum Desa Sungai Pinang, sekitar pukul 19.00 Wib, Kamis, (05/04). Dari tangan pelaku, ditemukan Barang Bukti ( BB) satu plastik klip berisi kristal putih diduga Sabu dengan […]

  • FKBPD : Kami Hanya Minta Informasi, Tapi Malah Ditantang

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –- Terkait pemberitaan mengenai Surat Konfirmasi dan Permintaan Data Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) ke Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musi Rawas (Mura) 17 April 2015 lalu dengan judul Soal Surat Konfirmasi FKBPD, Priscodesi : Kalau ingin melapor, laporlah! mendapat tanggapan dari Ketua FKBPD Kabupaten Musi Rawas, M Joko siang tadi, Rabu (10/06/2015). […]

  • Terkait STQH, Penyidik Polres Mura Periksa Kabag Kesra Muratara

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Musi Rawas (Mura) kembali unjuk gigi mengulang prestasi di tahun 2014. Ditahun 2019, Tipikor Polres Mura kembali mencoba mengungkap kasus dugaan penyimpangan pada kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQ-H) yang menelan anggaran lebih dari 7 Milyar. Senin (5/8). Berdasar laporan dari […]

  • Pertengahan Tahun Ini Gedung Media Center Akan Difungsikan

    • calendar_month Jum, 4 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pertengahan tahun ini Gedung Media Center Kabupaten Musi Rawas akan difungsikan. Kabid Infrastruktur Telekomunikasi Dinas Kominfo dan Statistik Musi Rawas, Yudi Cahyadi, Jum’at (04/01) menyampaikan hal ini setelah sebelumnya telah dilakukan pembangunan tahap 1 tahun 2016, tahap 2 tahun 2017 dan tahap 3 tahun 2018. “Saat ini gedung tersebut masih kosong belum […]

expand_less