MUSI RAWAS – | Adanya dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena ada fungsi pengawasan intern melekat pada masing-masing pimpinan. Selain itu fungsi Inspektorat juga melakukan pengawasan.

Inspektur Kabupaten Mura, melalui Auditor Madya; Hirawan mengatakan saat dihubungi, Senin (02/08/2021), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah melekat pada masing-masing Pengguna Anggaran (PA), sesuai PP No. 60 Tahun 2008.

SPIP ini merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan pemerintahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

Kemudian Hirawan menjelaskan, adanya beberapa kasus dugaan penyelewengan anggaran yang saat ini ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Inspekrorat tidak bakal lagi menangani jika tidak dilimpahkan/diminta oleh APH untuk memproses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/daerah.

“Bila memang kasus tersebut dilimpahkan ke APIP Inpektorat tentu kita akan tangani dan selesaikan,” jelasnya.

Namun ketika media ini mempertanyakan terhadap kasus-kasus yang ditangani APH, mestinya tidak perlu terjadi. Bila fungsi pengawasan Intern Pimpinan serta Inspektorat berjalan optimal. Tetapi Hirawan tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan ini. No comment. | *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *