PALEMBANG – | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan ada peluang Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Kekurangan Volume pekerjaan pembangunan Puskesmas Terawas, kecamatan STL Ulu Terawas kabupaten Musi Rawas Tahun 2020.

Koordinator MAKI Kota Palembang Boni Belitong, menyampaikan banyak faktor yang harus diketahui publik terkait temuan BPK ini, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan jaminan gedung ini bebas dan bersih dalam pekerjaannya yang merugikan keuangan negara.

Baca : Tanah HGU dan HGB Terlantar Bisa Redistribusi

Dengan ada temuan sebesar Rp18.059.960,12. Boni Belitong menegaskan, perlu dipertanyakan ke dinas terkait dengan buktikan bahwasanya itu sudah di setor ke negara sesusai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 23 (1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.

“Jika lewat 60 hari sejak LHP ini di terbitkan belum juga ada pengembalian, ini sudah masuk ranah hukum,” Ujar Boni Belitong, kamis (23/9/2021).

Sementara itu juga, dalam LHP BPK menerangkan adanya keterlambatan 50 hari, ini juga harus dipertanyakan apakah denda keterlambatannya sudah disetorkan ke negara, dan apapula alasan dari keterlambatan mereka pekerjaan tersebut, sehingga meleset dalam perjanjian waktu dalam kontrak, adanya keterlambatan pekerjaan ini juga menjadi pertanyaan besar bagi publik, karena BPK dalam auditnya tidak menerangkan terkait temuan mereka halihkwal pemicu terjadi keterlambatan dalam pekerjaan itu apakah Kondisi kahar, Perubahan atau penambahan volume pekerjaan, atau Kesalahan pelaksana pekerjaan.

Baca : Buntut Kebakaran Lapas, Kemenkumham Evaluasi Seluruh Lapas

“Jadi dari 3 point tersebut mana yang penyebab terjadinya keterlambatan dalam pekerjaan tersebut,” papar Boni Belitong.

Melihat kondisi konstruksi bangunan puskesmas tersebut sudah terlihat banyak yang retak, Boni Belitong mengungkapkan pihak pemborong tidak bisa menghindari dari kenyataan ini, karena ini masih tanggung jawab mereka selaku penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis. Tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan).

“Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi. Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi,” kata Boni Belitong.

Baca : Gubernur Dukung Penuh Penerapan WBS Pemprov Sumsel

Diketahui sebelumnya, Badan pemeriksa keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Terawas. Kekurangan Volume tersebut tertuang dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan provinsi Sumatera Selatan dengan nomor 25.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021.

Sumber : Sumaterapost.co
https://sumaterapost.co/maki-peluang-aph-untuk-mengusut-kualitas-bangunan-puskesmas-terawas/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *